LPSK Tegaskan Tim Independen HAM Prioritaskan Perlindungan dan Pemulihan Korban
- ANTARA
VIVA Tangerang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk Pencari Fakta menjadi langkah penting demi memastikan suara para korban tidak diabaikan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa tim ini tidak hanya berfokus mengumpulkan data peristiwa, tetapi juga menempatkan kondisi korban beserta keluarganya sebagai prioritas utama.
“Melalui kolaborasi enam lembaga HAM, tim akan menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” kata Sri dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.
Dasar Hukum dan Tugas Tim Independen
Tim ini bekerja berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi, mulai dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk Komnas HAM, UU Perlindungan Saksi dan Korban, hingga UU Perlindungan Anak dan Disabilitas.
Menurut Sri, tim independen tersebut dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif, dengan tujuan mendorong kebenaran, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.