LPSK Tegaskan Tim Independen HAM Prioritaskan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sri Suparyati.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk Pencari Fakta menjadi langkah penting demi memastikan suara para korban tidak diabaikan.

Sherina Munaf Diperiksa 12 Jam Terkait Kasus Kucing Uya Kuya

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa tim ini tidak hanya berfokus mengumpulkan data peristiwa, tetapi juga menempatkan kondisi korban beserta keluarganya sebagai prioritas utama.

“Melalui kolaborasi enam lembaga HAM, tim akan menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” kata Sri dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.

Dasar Hukum dan Tugas Tim Independen

Pramono Anung Tanggapi Kasus Pencurian Kabel Lampu Lalu Lintas di DKI Jakarta

Tim ini bekerja berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan yang melekat pada masing-masing institusi, mulai dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk Komnas HAM, UU Perlindungan Saksi dan Korban, hingga UU Perlindungan Anak dan Disabilitas.

Menurut Sri, tim independen tersebut dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif, dengan tujuan mendorong kebenaran, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

Fokus pada Pemulihan Korban

Halaman Selanjutnya
img_title
Komnas HAM Tegaskan Tim Pencari Fakta Bukan Instruksi Presiden