Komnas HAM Tegaskan Tim Pencari Fakta Bukan Instruksi Presiden
- ANTARA
VIVA Tangerang – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan bahwa pembentukan tim independen pencari fakta terkait aksi unjuk rasa dan kerusuhan pada Agustus–September 2025 murni inisiatif enam lembaga HAM nasional, bukan perintah Presiden.
“Tidak ada arahan dari Presiden, ini sepenuhnya inisiatif kami. Bahkan, diskusi mengenai tim ini sudah dilakukan sejak awal peristiwa terjadi,” ujar Anis saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat.
Hasil Diskusi Panjang Enam Lembaga HAM
Anis menjelaskan, pembentukan tim independen ini merupakan tindak lanjut dari investigasi awal yang dilakukan oleh masing-masing lembaga HAM.
Ia menambahkan, pengumuman baru dilakukan setelah adanya kesepakatan mengenai kerangka kerja, timeline, dan mekanisme kerja tim, agar langkah yang diambil bisa lebih efektif.
Selain itu, Anis menyebut, usulan pembentukan tim juga telah dikomunikasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 8 September lalu. Dalam pertemuan tersebut, Yusril menghormati keputusan enam lembaga HAM karena merupakan kewenangan independen.