Komnas HAM Tegaskan Tim Pencari Fakta Bukan Instruksi Presiden
- ANTARA
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menegaskan pembahasan pembentukan tim independen ini sudah berlangsung sepekan sebelum Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan pembentukan komisi investigasi independen dari kelompok masyarakat sipil.
“Kalaupun pemerintah membentuk tim serupa, tidak ada masalah. Kita bisa sama-sama bekerja untuk mengungkap fakta,” katanya.
Enam Lembaga Nasional HAM Terlibat
Enam lembaga HAM yang bergabung dalam tim independen pencari fakta ini antara lain:
-
Komnas HAM
Komnas Perempuan
-
Ombudsman RI
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Nasional Disabilitas (KND)
Tim akan fokus menginvestigasi peristiwa kerusuhan pada 25, 28–30 Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah lain. Insiden yang dikenal sebagai prahara Agustus menelan korban jiwa sedikitnya 10 orang, termasuk Affan Kurniawan yang meninggal setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob.