Segera Tukar! Uang Kertas Emisi 1979, 1980, dan 1982 Hanya Bisa Ditukar di BI hingga 30 April 2025
- Antaranews
VIVA Tangerang – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat agar segera menukarkan uang kertas rupiah tahun emisi lama yang sudah tidak berlaku. Terdapat empat pecahan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang masih dapat ditukar di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga batas waktu 30 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan BI untuk menyempurnakan sistem peredaran uang dan mengikuti perkembangan teknologi pada unsur pengaman (security features) uang kertas.
Empat Uang Kertas Lama yang Masih Bisa Ditukar
Menurut informasi resmi yang disampaikan Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, masyarakat masih bisa menukarkan uang lama berikut:
- Baca Juga :Aiptu Jimmi Farma, Pendiri Pesantren Gratis di Riau yang Dihadiahi Sekolah Perwira oleh Kapolri
Rp10.000 Emisi 1979
Rp5.000 Tanda Tahun 1980
- Baca Juga :Garuda Indonesia Siap Layani 90 Ribu Lebih Jemaah Haji 2025, Fokus pada Layanan Ramah Lansia
Rp1.000 Emisi 1980
Rp500 Tanda Tahun 1982
Keempat uang kertas tersebut telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.