Once Mekel: Penarikan Royalti Musik Harus Bertahap, Mulai dari Pemain Besar
- ANTARA
Tangerang – Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menegaskan bahwa penarikan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu dilakukan secara bertahap, dimulai dari para pemain besar di industri musik. Langkah ini dinilai penting agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak terdampak negatif, mengingat sektor UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Menurut Once, proses pemungutan royalti harus dilakukan dengan sistematis dan memiliki prioritas yang jelas. “Jangan sampai usaha kecil terganggu. Mulailah dari penyanyi besar dan lagu-lagu papan atas,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Meski mengakui bahwa royalti musik penting untuk diterapkan di dunia usaha, Once menekankan perlunya penyesuaian tarif yang proporsional, terutama bagi UMKM. Ia berharap ada titik temu yang membuat semua pihak merasa tarif royalti masuk akal dan dapat diterima bersama.
Dalam upaya mencari solusi, Once mengaku sudah berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pihak penyusun aturan, serta LMKN selaku pengelola royalti. Ia juga menyebut Ketua DPR RI, Puan Maharani, telah menetapkan isu royalti musik sebagai salah satu prioritas pembahasan di parlemen.
Sebagai musisi, Once mengapresiasi keseriusan DPR dalam menata regulasi royalti agar adil bagi semua pihak—mulai dari pencipta lagu, penyanyi, pemilik hak cipta, hingga pelaku usaha. Harapannya, kesepakatan final dapat segera tercapai sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan pelaku usaha, termasuk warung dan toko kecil, dapat tetap memutar musik dengan tenang.
Puan Maharani dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 juga menegaskan bahwa DPR memberi perhatian besar pada berbagai isu rakyat, termasuk royalti musik dan pemblokiran rekening dormant. Menurutnya, kebijakan negara harus responsif terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran resmi DPR.