Pasha Ungu Mengaku Terima Royalti Musik dari LMKN Sesuai Regulasi
- ANTARA
Tangerang – Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Sigit Purnomo Said atau yang lebih dikenal sebagai Pasha Ungu, memastikan bahwa ia dan band Ungu selama ini menerima royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pembagian royalti yang diterima telah berjalan berdasarkan kontrak yang disepakati, baik sebagai penyanyi maupun pencipta lagu.
“Selama ini semua sesuai aturan main, jadi tidak ada yang salah,” ujar Pasha saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Ia mengapresiasi kinerja LMKN yang telah menyalurkan royalti secara tertib. Pasha menilai hal ini menjadi angin segar, mengingat industri musik Indonesia sempat kurang mendapat perhatian selama bertahun-tahun.
Kendala Distribusi Royalti Dianggap Wajar
Terkait potensi kendala dalam proses distribusi royalti, Pasha menganggap hal tersebut wajar. Setiap lembaga pasti memiliki kekurangan, sehingga yang terpenting adalah perbaikan berkelanjutan.
“Namanya miss itu pasti ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan dibesar-besarkan,” ujarnya.