Polisi Tangkap Komplotan Pemeras Bermodus Wartawan di Tangerang Selatan
- ANTARA
Tangerang – Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap sekelompok orang yang menyamar sebagai wartawan. Mereka diduga memeras seorang pria berinisial N di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.04 WIB di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Menurut keterangan Ade Ary, awalnya korban sedang berada di kantornya ketika seorang wanita tak dikenal mendatangi dan merangkulnya sambil mengajak berbicara. Korban kemudian mempersilakan wanita tersebut masuk ke ruang kerja untuk berdiskusi.
Di dalam ruangan, wanita tersebut mulai mengancam akan menyebarkan informasi mengenai perilaku pribadi korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Karena merasa tertekan, korban akhirnya mentransfer Rp15 juta, meski sebelumnya para pelaku sempat meminta uang hingga Rp130 juta.
Merasa dirugikan, korban pun melapor ke polisi. Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa korban dan saksi, serta mengumpulkan petunjuk untuk melacak pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Rabu, 3 Juli 2025, sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka utama, seorang perempuan berinisial FFT (31), di Jalan Lidi, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tak berhenti di situ, tim Jatanras kemudian menangkap tujuh pelaku lainnya, yaitu KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31). Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, pada pukul 19.40 WIB.
Modus yang digunakan kelompok ini cukup rapi. Mereka biasa memantau hotel-hotel transit untuk mencari target. Ketika ada pasangan yang keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban hingga ke kantor atau rumahnya. Setelah itu, para pelaku mendatangi korban sambil mengaku sebagai wartawan yang memiliki rekaman tindakan asusila korban. Korban kemudian dipaksa membayar sejumlah uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.
Ade Ary menegaskan bahwa para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.