Pemkot Tangerang Tegas Tindak Dugaan Pelecehan di SMPN 23, Guru Dinonaktifkan dan Korban Didampingi

Pemkot Tangerang
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi dugaan kasus pelecehan yang terjadi di SMP Negeri 23 Kota Tangerang. Kasus yang melibatkan seorang oknum guru ini kini menjadi sorotan publik, memicu perhatian masyarakat luas dan media.

5 Fakta Tragis Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Tangerang, Salah Satu Pelaku Warga Negara Korsel

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi terkait untuk melakukan investigasi awal.

“Guru yang bersangkutan sudah kami panggil dan dinonaktifkan dari tugasnya di SMPN 23, sambil menunggu hasil proses hukum. Karena sudah dilaporkan ke kepolisian, kita menunggu kepastian hukumnya agar jelas status pelapor dan terlapor secara hukum,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.

Pemkot Tangerang Sediakan Tiga Jalur Pelaporan Pohon Rimbun atau Berpotensi Tumbang

Jika hasil penyelidikan dari kepolisian menyatakan adanya pelanggaran, Pemkot Tangerang melalui Inspektorat atau BKPSDM akan memproses status kepegawaian oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau terbukti, sanksinya bisa sampai pemecatan. Semua akan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas Jamaluddin.


Pendampingan Intensif untuk Korban

Halaman Selanjutnya
img_title
Samsat Keliling Hadir di 5 Lokasi Tangerang Raya, Selasa 30 September 2025