Uji Emisi Gratis di Kota Tangerang: Cek Kendaraan Anda, Jaga Udara Tetap Bersih
- tangerangkota.go.id
Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat. Setelah pembentukan Satgas Langit Biru pekan lalu, kini layanan uji emisi gratis resmi tersedia di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor tanpa biaya sepeser pun.
Layanan ini berlangsung di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, yang berlokasi di Jalan Daan Mogot KM 19, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Layanan Uji Emisi untuk Semua Jenis Kendaraan
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyampaikan bahwa program ini bertujuan mengurangi polusi udara sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya merawat kendaraan.
"Uji emisi gratis ini terbuka untuk semua jenis kendaraan, mulai dari motor, mobil, jeep, hingga minibus," jelasnya, Rabu (13/8/25).
Cara Mengikuti Uji Emisi Gratis
Masyarakat cukup datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB. Prosesnya sederhana:
Lakukan pendaftaran di lokasi.
-
Serahkan STNK kendaraan.
Kendaraan akan diuji sesuai jenis bahan bakarnya.