Satpol PP Tangerang Gelar Razia Prostitusi di Kos-kosan
- Pemkab Tangerang
VIVA Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan operasi penyakit masyarakat di beberapa rumah kost di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu 5 Maret 2025. Razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai praktik prostitusi yang diduga berlangsung di lokasi tersebut, serta untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. Petugas Satpol PP menyasar beberapa rumah kost yang sebelumnya mendapat pengaduan dari warga setempat mengenai aktivitas yang dianggap meresahkan. Dari hasil operasi tersebut, dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi online berhasil ditemukan di salah satu rumah kost.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengungkapkan bahwa razia ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan lingkungan dan mencegah dampak negatif dari praktik prostitusi yang bisa merusak tatanan sosial. “Kami telah menerima sejumlah laporan dari warga terkait aktivitas yang tidak diinginkan ini. Oleh karena itu, kami langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, memastikan bahwa rumah kost tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Selain menangkap penghuni yang terlibat, petugas Satpol PP juga memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik rumah kost. Mereka diingatkan untuk lebih selektif dalam menerima penyewa kamar kost, agar tidak ada penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan yang merugikan masyarakat. Jika terbukti melanggar aturan, pemilik kost akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga melaksanakan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang beroperasi di Kecamatan Panongan dan Cikupa. Salah satu area yang diawasi adalah usaha biliar, yang diketahui masih beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan, khususnya selama bulan suci Ramadan.
"Kami telah melakukan pengawasan terhadap tempat usaha biliar di dua kecamatan tersebut," jelas Agus Suryana. Dari hasil pengawasan, beberapa tempat usaha biliar ditemukan melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan lainnya selama bulan Ramadan.
Sebagai langkah tegas, Satpol PP memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pihak penanggung jawab usaha. Surat ini berisi peringatan agar mereka mematuhi ketentuan yang ada. Jika pelanggaran masih terus berlanjut, Satpol PP tidak segan untuk mengambil tindakan lebih tegas.