Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Patroli untuk Tertibkan Tempat Hiburan Malam di PIK 2
- Pemkab Tangerang
Menjaga Ketertiban Selama Ramadan
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menambahkan bahwa razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memonitor dan mengawasi tempat hiburan malam di kawasan PIK 2 selama bulan Ramadan 1446 H. "Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 sudah jelas mengatur bahwa tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa. Kami berharap pengusaha tempat hiburan dapat mematuhi aturan ini yang sudah kami sosialisasikan sebelumnya," ujar Ana.
Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadan. Selain itu, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan ketertiban dapat terus terjaga dengan baik.
Kegiatan pengawasan ini menjadi salah satu upaya nyata dalam menciptakan Kota Tangerang yang aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi, terutama pada saat-saat penting seperti bulan suci Ramadan.