UMKM Tangerang Selatan Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Daftar Sekarang!

Ilustrasi UMKM di Kota Tangerang Selatan.
Sumber :
  • tangerangselatankota.go.id

  1. Produk yang diajukan harus berupa makanan atau minuman yang tidak berisiko.
  2. Usaha tergolong kategori Usaha Mikro (UMi) dan menggunakan jalur Self Declare.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Bersedia melengkapi dokumen yang diperlukan.
  5. Memiliki rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Cara Efektif Mengusir Rayap dari Rumah: Solusi Ampuh untuk Melindungi Properti Anda

Setelah mendaftar, peserta perlu menunggu konfirmasi dari admin sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi Burhan di nomor 0882-1478-5789. Jangan lewatkan kesempatan berharga ini! Daftarkan usaha Anda dan dapatkan sertifikat halal secara gratis!

Skandal Seks Presenter TV Ungkap Sisi Gelap Media Jepang