Pemkot Tangerang Ajukan Tiga Warisan Budaya Tak Benda Baru, Apa Saja?
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kini tengah mengajukan tiga warisan budaya tak benda (WBTb) yang diharapkan dapat diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2025. Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya lokal, yang menjadi salah satu identitas penting bagi masyarakat Kota Tangerang.
Kepala Bidang Budaya Disbudpar Kota Tangerang, Sumangku, menjelaskan bahwa ketiga warisan budaya yang diajukan tahun ini adalah alat musik tehyan, arak-arakan perahu maulid Masjid Kalipasir, serta keramas bareng Sungai Cisadane.
Tradisi keramas bareng Sungai Cisadane.
- Pemkot Tangerang
"Ketiganya sudah kami ajukan kembali dengan dilengkapi narasi dan berkas administratif yang lebih lengkap. Semoga tahun ini kami bisa mendapatkan penetapan WBTb dari Kementerian Kebudayaan," ungkap Sumangku seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Jumat 7 Februari 2025.
Selain ketiga budaya tersebut, Disbudpar Kota Tangerang bersama Tim Ahli juga tengah mengkaji dan mendalami berbagai bentuk budaya lainnya yang berpotensi untuk diusulkan sebagai warisan budaya tak benda. Beberapa budaya yang sedang dipertimbangkan adalah seni usik kasidah, ritus nazaran, dan bahasa benteng.
"Kami terus menggali potensi budaya yang ada di Kota Tangerang. Semua itu memerlukan dukungan dari masyarakat, terutama dalam hal pengumpulan data sebagai salah satu syarat untuk pengesahan WBTb," tambahnya.
Dalam upaya memperkuat pengakuan terhadap kekayaan budaya lokal, Disbudpar Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi. Partisipasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengusulan dan pengesahan WBTb, sehingga budaya-budaya yang ada di Tangerang dapat dikenal lebih luas dan dilestarikan untuk generasi mendatang.