Pemkot Tangerang Beri Diskon 50 Persen BPHTB Hingga 23 Desember
- Pemkot Tangerang
Tangerang – Kabar baik untuk warga Tangerang menyusul adanya diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang berkomitmen memberikan kemudahan administrasi berupa diskon BPHTB sebesar 50 persen yang berlaku sampai 23 Desember 2025 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menjelaskan bahwa program tersebut diberikan khusus untuk warga yang memiliki sertifikat program nasional Prona, PTSL, dan PTKL, tapi belum melakukan pelunasan BPHTB.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan," jelas Kiki, Rabu (3/12/2025).
Kiki menjelaskan bahwa program ini bentuk komitmen Pemkot Tangerang memberikan keringanan serta pelayanan yang mudah dan berlangsung cepat.
"Program ini bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan bagi masyarakat. Seluruh layanan dipastikan berjalan cepat, mudah, dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat," jelasnya.
Kiki mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut karena hanya berlaku sampai 23 Desember 2025.
"Jangan sampai terlewat, diskon BPHTB hanya berlaku sampai 23 Desember. Manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat," tutup Kiki.