Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan, Jumat 25 April 2025
Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB
Sumber :
Untuk persyaratan perpanjangan SIM
Baca Juga :
PBB: Gaza Hadapi Krisis Kemanusiaan Terburuk dalam Sejarah Akibat Blokade Israel Selama 51 Hari
1. FC KTP
2. FC SIM yang masih berlaku
3. Membawa SIM Lama
4. Surat Keterangan Sehat
5. Surat Hasil Psikologi
Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1 atau tepat pada tanggal yang ditentukan. Jika SIM melewati masa berlaku, maka harus mengurus pembuatan SIM baru di Kantor Satpas Polres setempat.
Halaman Selanjutnya
Adapun untuk proses pembuatannya