Pemkot Tangsel Tak Berikan Pendampingan Hukum kepada Kadis LH yang Terseret Kasus Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) secara resmi tidak memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial WL, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Tidak Boleh Gunakan Pengacara Negara

Biaya Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Hanya Rp96 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Pemkot

Dalam keterangan resminya, Bambang menjelaskan bahwa keputusan ini didasari hasil kajian dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Menurutnya, tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara negara.

“Menurut pertimbangan bagian hukum kami, untuk persoalan tipikor tidak bisa menggunakan pengacara negara. Jadi iya, saya hormati, tidak bisa,” tegas Bambang, Rabu kemarin 23 April 2025.

MoU Pembuangan Sampah Tangsel ke TPA Bangkonol Capai Rp190 Miliar, Berlaku Hingga 4 Tahun

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Tangsel untuk menjaga integritas dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat internal.

Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Photo :
  • Yanto

Proses Hukum Diserahkan kepada Kejati Banten

Halaman Selanjutnya
img_title
KPK Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini di Momen Hari Anak Nasional 2025