Ini Bedanya Pekerja Outsourcing dan Karyawan Kontrak, Penting Wajib Tahu!
- Istimewa
Pelajari bedanya pekerja outsourcing dan karyawan kontrak, mulai dari hak pekerja, tanggung jawab, hingga perlindungan hukum. Penting wajib tahu!
VIVA Tangerang – Banyak orang masih bingung membedakan pekerja outsourcing dan karyawan kontrak. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam hal hak pekerja, tanggung jawab, dan perlindungan hukum.
Pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang disewa oleh perusahaan melalui perusahaan penyedia jasa lain. Pekerja ini melakukan tugas-tugas yang biasanya dilakukan oleh karyawan internal perusahaan.
Misalnya, perusahaan A menyewa tenaga kerja dari perusahaan B untuk bekerja di kantor perusahaan A. Namun, secara administratif, gaji, tunjangan, dan kontrak kerja pekerja tersebut tetap ditangani oleh perusahaan B.
Sementara itu, karyawan kontrak adalah pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja. Mereka bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mencantumkan jangka waktu kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja ini bersifat langsung tanpa perantara perusahaan ketiga.