Ini Bedanya Pekerja Outsourcing dan Karyawan Kontrak, Penting Wajib Tahu!
- Istimewa
5. Peluang Karier
Pekerja Outsourcing: Peluang karier cenderung lebih terbatas karena tidak ada jaminan langsung dari perusahaan tempat bekerja. Karyawan Kontrak: Peluang karier lebih besar, termasuk kemungkinan diangkat menjadi karyawan tetap setelah periode kontrak selesai.
Regulasi dan Perlindungan Hukum
Konsep outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 64 menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Namun, ada syarat-syarat ketat terkait perlindungan hak pekerja, termasuk ketentuan jika terjadi pergantian vendor.
Pasal 66 ayat 3 menegaskan, "Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada."
Memahami perbedaan antara pekerja outsourcing dan karyawan kontrak sangat penting bagi para pencari kerja dan perusahaan. Kedua jenis pekerjaan ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Pekerja outsourcing mungkin memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi, namun perlindungan hukum dan peluang karier mereka cenderung lebih terbatas. Di sisi lain, karyawan kontrak memiliki hak dan perlindungan yang lebih jelas, serta potensi yang lebih besar untuk berkembang dalam karier.