Warga Rusun dan Apartemen Demo di Balai Kota, Desak Penurunan Tarif Air Bersih

Massa membentangkan spanduk pada aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

Sementara itu, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa skema penagihan langsung ke unit apartemen tanpa melalui pengelola justru merupakan bentuk keberpihakan kepada warga. Ia menegaskan bahwa tarif air tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, penghuni apartemen digolongkan dalam kelompok K-III, di mana tarif dikenakan progresif jika penggunaan air melebihi 20 meter kubik. Namun, bila penggunaan hanya 10 m³ atau kurang, tarifnya hanya Rp12.500 per m³.

Sebelumnya, sistem penagihan dilakukan kolektif lewat master meter milik pengelola apartemen, yang menurut banyak penghuni tidak mencerminkan konsumsi aktual di tiap unit.

Arief menambahkan bahwa rata-rata konsumsi air penghuni apartemen berada di bawah 10 m³ per bulan, sehingga tidak ada perubahan tarif bagi kelompok ini pasca diberlakukannya skema baru.