KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto
Rabu, 5 Februari 2025 - 00:15 WIB
Sumber :
- VIVA
Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, guna menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian DTI untuk mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Sumber: VIVA