Noel Ajukan Amnesti, Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Lindungi Pejabat Korupsi

Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberi perlindungan kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Aksi Demo di DPR, Petugas Tembakkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Hasan menjelaskan, selama 10 bulan kepemimpinannya, Presiden Prabowo secara rutin mengingatkan jajaran Kabinet Merah Putih untuk menjauhi praktik korupsi. “Presiden sudah menegaskan tidak akan membela bawahannya yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, kasus Noel sepenuhnya kita serahkan kepada penegakan hukum,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan Noel, Hasan meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan hukum yang membuat semuanya terang benderang,” tegasnya.

Rupiah Menguat Setelah Pidato Jerome Powell di Jackson Hole

Presiden Prabowo sendiri menunjukkan sikap tegas dengan segera memberhentikan Immanuel Ebenezer pada Jumat (22/8) malam, hanya beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. “Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Noel dari jabatannya. Proses hukum selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Prasetyo juga menambahkan bahwa Presiden terus memperingatkan pejabat pemerintah untuk serius dalam pemberantasan korupsi. “Presiden ingin kita semua bekerja keras demi rakyat dan tidak memberi ruang bagi praktik korupsi,” ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta Perkuat SDM untuk Atasi Kemiskinan Lewat Pendidikan dan Job Fair

Kasus Noel menjadi catatan tersendiri karena ia merupakan pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak Prabowo menjabat Presiden kurang dari satu tahun. Noel ditangkap bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (21/8).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan berharap mendapat amnesti. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.