5 Fakta Penangkapan Tiga Truk Pengangkut Tinja Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Timur

Tiga truk pengangkut tinja yang diamankan DLH DKI Jakarta
Sumber :
  • Antara


Ancaman Hukuman Berat

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, menjelaskan bahwa para pelaku terancam pidana kurungan 10 hingga 60 hari atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Kasus ini sudah masuk ke tahap Berita Acara Perkara (BAP) dan akan segera dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami ingin memberikan efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah pencemaran lingkungan seperti ini terulang kembali,” tegas Charles.


5 Fakta Kasus Pembuangan Limbah Tinja Ilegal di Jakarta Timur

  1. Pelaku Berstatus Residivis
    PT Putra Ogan Sejahtera sudah tercatat dua kali melakukan pelanggaran serupa pada tahun 2022. Fakta ini menunjukkan adanya kelemahan kepatuhan meskipun sudah pernah ditindak.

  2. Tiga Armada, Tiga Pemilik Berbeda
    Dari tiga truk yang diamankan, hanya satu milik perusahaan, sedangkan dua lainnya milik perseorangan. Ini membuktikan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh perusahaan besar, tetapi juga individu.

  3. Lokasi Strategis Tapi Rawan
    Jalan DI Panjaitan adalah jalur utama dengan saluran drainase besar yang terhubung ke badan air lain. Pencemaran di titik ini berpotensi menyebar cepat ke wilayah hilir.

  4. Ancaman Kesehatan Nyata
    Limbah tinja mengandung bakteri berbahaya seperti E. coli yang bisa memicu penyakit diare, tifus, dan hepatitis A. Pembuangan ilegal meningkatkan risiko wabah penyakit.

  5. Aturan Sudah Tegas
    Pasal 21 huruf c Perda Nomor 8 Tahun 2007 dengan jelas melarang pembuangan limbah sembarangan. Sanksinya mencakup pidana kurungan, denda, hingga pencabutan izin usaha.