Disnakertransgi DKI Jakarta Keluarkan Edaran WFH Situasional untuk Perusahaan
- ANTARA
VIVA Tangerang – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 mengenai imbauan penerapan work from home (WFH) bagi perusahaan di Ibu Kota.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, menjelaskan bahwa imbauan ini bersifat situasional dan tidak bersifat wajib.
“WFH hanya berlaku bagi perusahaan yang berada di kawasan terdampak penyampaian aspirasi massa, dan sifatnya opsional sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan,” ujar Chico di Jakarta, Minggu (31/8).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang memiliki jenis pekerjaan beroperasi 24 jam atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, dapat menerapkan sistem kerja kombinasi antara WFH dan work from office (WFO).
Lebih lanjut, Disnakertransgi telah mengomunikasikan kebijakan ini sejak Jumat (29/8) melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta Mediator Hubungan Industrial Disnakertransgi Provinsi.
Perusahaan yang memilih menerapkan sistem WFH diimbau untuk melaporkan pelaksanaannya melalui tautan resmi yang telah disediakan. “Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini melalui laporan perusahaan yang masuk,” jelas Chico.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran aktivitas usaha sekaligus mengantisipasi potensi gangguan operasional akibat dinamika sosial di Jakarta.