Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
- ANTARA
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai diselidiki sejak awal Agustus 2025. Pada 7 Agustus, KPK lebih dulu meminta keterangan Yaqut sebelum akhirnya meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Pansus menilai pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 tidak sesuai aturan, di mana 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.