Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA

Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.

 

Kasus ini masih terus dalam penyidikan, dan publik menantikan transparansi penuh dari KPK terkait siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sumber: ANTARA