Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan Usai Tunjangan Perumahan Dihapus

Konferensi Pers DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube/DPR RI

VIVA Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengumumkan besaran gaji dan tunjangan terbaru yang diterima anggota DPR setelah adanya pemangkasan fasilitas. Kini, total penghasilan bersih anggota DPR RI per bulan mencapai Rp65,5 juta, usai tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan kesepakatan seluruh fraksi partai politik sebagai wujud transparansi terhadap publik. “Semua komponen gaji dan tunjangan akan dilampirkan agar masyarakat mengetahui secara jelas,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain penghapusan tunjangan perumahan, DPR juga akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas anggota, termasuk pemangkasan biaya langganan listrik, jasa telepon, tunjangan transportasi, serta komunikasi intensif. Dasco menegaskan, anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tidak akan menerima gaji maupun tunjangan, karena akan diproses melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan bulanan anggota DPR RI setelah pemangkasan:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

  • Gaji Pokok: Rp4.200.000

  • Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000

  • Tunjangan Anak: Rp168.000

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  • Tunjangan Beras: Rp289.680

  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
    Total: Rp16.777.680