Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
- ANTARA
VIVA Tangerang – Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah milik Anggota Komisi IX DPR RI nonaktif, Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/8) malam di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa belasan tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi tersebut. Ada yang berperan sebagai provokator, pelaku penjarahan, hingga pelaku penyerangan terhadap aparat kepolisian.
“Sebanyak 12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Alfian kepada wartawan. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penjarahan rumah Uya Kuya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dan jumlahnya kini bertambah setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta penangkapan lanjutan. Salah satu pelaku bahkan berhasil diamankan pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus penjarahan ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat massa merobohkan pagar rumah Uya Kuya, masuk ke dalam rumah hingga ke lantai dua, serta melakukan penjarahan. Suara teriakan massa seperti “hancurkan” terdengar bersahut-sahutan, disertai dengan pecahnya sejumlah barang di dalam rumah.
Uya Kuya sendiri sempat memberikan klarifikasi terkait aksi joget-jogetnya di Gedung MPR/DPR yang sempat viral bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR RI. Ia menegaskan bahwa joget tersebut tidak ada kaitannya dengan tunjangan rumah Rp50 juta, melainkan hanya bentuk apresiasi kepada musisi yang tampil.
Kasus ini masih terus diproses dan menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik sekaligus anggota DPR RI.