Ramai Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag: Dilarang Mutlak dalam Islam dan Hukum!

Kementerian Agama RI.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Media sosial kembali diguncang oleh kemunculan grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah, yang isinya memuat konten-konten bernuansa inses atau hubungan seksual antar-mahram. Grup ini menjadi viral setelah tangkapan layarnya beredar luas di platform X (dulu Twitter) dan Instagram, memicu reaksi keras dari masyarakat dan aparat berwenang.

Menanggapi fenomena menyimpang tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dengan tegas menyatakan bahwa fantasi sedarah, baik dalam bentuk nyata maupun digital, dilarang mutlak dalam ajaran Islam. Larangan ini tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga mengandung nilai etika dan perlindungan sosial yang sangat penting.

Kemenag: Relasi Mahram Adalah Batas Sakral

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa hubungan seksual atau pernikahan antar-mahram merupakan pelanggaran berat dalam Islam.

“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” tegas Arsad seperti dikutpip dari laman resmi Kemenag RI, Rabu 21 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan adalah bentuk penyimpangan serius dari nilai-nilai syariat Islam, yang secara langsung bertentangan dengan tujuan hukum Islam (maqashid al-syari’ah), khususnya dalam aspek menjaga keturunan (hifzh al-nasl).

Tiga Jenis Hubungan Mahram yang Diharamkan