Ramai Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag: Dilarang Mutlak dalam Islam dan Hukum!
- VIVA
Kemenag juga mengingatkan masyarakat bahwa Islam mengatur secara jelas siapa saja yang tergolong mahram dan tidak boleh dinikahi. Berdasarkan Al-Qur’an dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39, terdapat tiga kategori mahram:
Mahram karena nasab (hubungan darah): ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, dan keponakan.
Mahram karena semenda (hubungan karena pernikahan): ibu mertua, anak tiri, menantu.
Mahram karena radha’ah (hubungan persusuan): saudara sesusuan, ibu susuan, dan lainnya."Semua ini adalah batas yang ditetapkan syariat untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga,” jelas Arsad.
Konten Digital Tidak Boleh Legitimasi Penyimpangan
Kemenag menyatakan bahwa normalisasi atau romantisasi hubungan sedarah, meski hanya melalui tulisan atau grup online, sangat berbahaya. Konten seperti ini dapat mengaburkan batas antara yang halal dan haram, serta memengaruhi cara berpikir masyarakat, terutama generasi muda.
“Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas moral akan kabur. Ini ancaman serius bagi nilai keluarga dan masa depan bangsa,” ungkap Arsad.
Dampak Serius: Dari Psikologis hingga Medis
Larangan hubungan antar-mahram bukan hanya karena alasan agama, tapi juga menyangkut dampak sosial, psikologis, dan medis. Relasi seksual sedarah terbukti meningkatkan risiko kelainan genetik, serta dapat memicu trauma, konflik keluarga, dan stigma sosial.