Ramai Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag: Dilarang Mutlak dalam Islam dan Hukum!
- VIVA
Lebih jauh, Arsad mengingatkan bahwa jika praktik hubungan sedarah benar-benar terjadi, terutama jika melibatkan anak di bawah umur atau unsur paksaan, maka pelaku bisa dikenai sanksi hukum pidana.
“Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, bahkan jika dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Peran Penting Edukasi Keagamaan
Sebagai upaya pencegahan, Kemenag mendorong masyarakat dan institusi pendidikan untuk lebih aktif dalam edukasi agama yang benar, terutama tentang batas-batas mahram. Pendidikan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang digital.
“Islam bukan hanya mengatur halal-haram, tetapi juga menuntun umat untuk menjaga martabat dan membangun peradaban sehat. Keluarga adalah pondasi awalnya,” ujar Arsad.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan bijak dalam menyaring konten digital, serta tidak ragu melaporkan grup atau akun yang menyebarkan konten menyimpang.