Pemkab Tangerang Gandeng TNI/Polri untuk Beri Sanksi Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional

Truk Tambang yang Disetop Warga
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana memperketat pengawasan terhadap aktivitas truk tambang yang melanggar aturan jam operasional. Untuk itu, Pemkab akan menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam membentuk tim khusus penegakan aturan.

Aturan terkait jam operasional truk tambang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa truk hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, dalam praktiknya, banyak truk yang masih melintas di luar jam operasional dan menimbulkan keresahan warga.

Kewenangan Dishub Terbatas

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin, mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi. Selama ini, kewenangan Dishub hanya sebatas menghentikan atau memutar balik kendaraan yang melanggar.

Kita mau bentuk tim kerja sama yang terdiri dari Dishub, TNI, Polri, dan Satpol PP dalam rangka pengawasan dan penegakkan Perbup Nomor 12,” ujar Jaenudin, Rabu (17/9/2025).

Ia menambahkan, kehadiran TNI dan Polri di dalam tim akan memperkuat penindakan. “Kalau Dishub hanya bisa nyetop dan putar balik, Polri bisa melakukan sanksi tilang, sementara TNI dan Satpol PP dapat mempertegas pengawasan di lapangan,” jelasnya.

Aksi Warga Cegat Truk Tambang

Penegakan aturan ini semakin mendesak setelah puluhan warga melakukan aksi pencegatan terhadap truk tambang di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor pada Selasa (16/9/2025).

Sedikitnya 50 unit truk berhasil dihentikan warga yang resah akibat kendaraan tambang melintas di luar jam operasional. Aksi ini menandakan tingginya keresahan masyarakat terhadap aktivitas truk yang mengganggu kenyamanan, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Koordinasi dengan Kabupaten Bogor

Jaenudin menegaskan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal ini penting mengingat jalur lalu lintas truk tambang kerap melintasi wilayah perbatasan kedua daerah.

Kita juga akan koordinasi dengan Pemkab Bogor terkait pengawasan jam operasional ini, supaya penegakan aturan bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Rencana Kantong Parkir Truk Tambang

Selain memperketat pengawasan, Pemkab Tangerang juga berencana menyiapkan sejumlah kantong parkir khusus bagi truk tambang. Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran jam operasional, sekaligus memberi ruang aman bagi sopir sebelum kendaraan mereka diizinkan beroperasi pada jam yang ditentukan.

Dengan adanya tim gabungan dan fasilitas pendukung, Pemkab Tangerang berharap kepatuhan sopir dan perusahaan tambang bisa meningkat. “Mudah-mudahan upaya ini bisa mengefektifkan tugas kita dalam pengendalian dan pengawasan,” pungkas Jaenudin.