Pemkot Tangerang Sediakan Tiga Jalur Pelaporan Pohon Rimbun atau Berpotensi Tumbang

Pemangkasan pohon di Tangerang (tangerangkota.go.id)
Sumber :
  • tangerangkota.go.id

  • Kirim laporan ke nomor 0811-1500-152

Media Sosial dan Surat Resmi

  • Kirim DM ke Instagram resmi @tamankita.tng
  • Atau ajukan melalui surat resmi ke Disbudpar Kota Tangerang

Boyke menegaskan, laporan yang masuk melalui salah satu jalur tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim Disbudpar. Tim akan melakukan survei lokasi dan melakukan pemangkasan atau perawatan pohon yang diperlukan.

Dengan tersedianya jalur pelaporan yang mudah diakses, diharapkan masyarakat bisa lebih sigap dalam melaporkan potensi bahaya, sehingga risiko pohon tumbang yang bisa membahayakan warga atau merusak fasilitas umum dapat diminimalkan.

Selain aspek keselamatan, partisipasi aktif masyarakat juga membantu Pemkot Tangerang menjaga lingkungan kota tetap hijau, aman, dan tertata rapi.

Dengan langkah ini, Pemkot Tangerang berharap kolaborasi antara pemerintah dan warga dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.