Kejati Banten Ditantang Berani Bongkar Semua Pihak yang Terlibat Kasus Korupsi DLH Tangsel Senilai Rp75 miliar

Pengamat politik, Fernando Emas.
Sumber :
  • Yanto

VIVA Tangerang – Kejaksaan Tinggi Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan dan salah satu direktur dari perusahaan swasta PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar. 

Penetapan ini mendapat apresiasi oleh pengamat politik, Fernando Emas, yang sekaligus mendorong agar proses hukum tidak berhenti pada dua nama itu saja.

“Pertama, kita apresiasi hasil kerja dari pihak kejaksaan yang sudah menetapkan tersangka, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dan salah satu direktur perusahaan Ella Pratama Perkasa,” ujar Fernando dalam keterangannya kepada media, Rabu 16 April 2025.

Fernando menekankan bahwa penyelidikan ini jangan hanya berhenti pada dua orang tersebut. 

Ia berharap jika terdapat bukti-bukti lain yang mengarah kepada pihak manapun, termasuk atasan langsung sang kadis, penegak hukum harus berani menindaklanjuti.

“Kalau memang ada bukti lain terhadap pihak tertentu, siapapun itu, yang terlibat dalam dugaan korupsi di DLH, ya harus dituntut tuntas. Termasuk atasannya. Kejaksaan harus berani menindaklanjuti itu,” tegasnya.

Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Photo :
  • Yanto