5 Fakta Penangkapan Tiga Truk Pengangkut Tinja Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Timur
- Antara
VIVA Tangerang – Praktik pembuangan limbah tinja secara ilegal kembali mencoreng wajah Ibu Kota. Tiga truk pengangkut tinja tertangkap basah membuang limbah domestik ke saluran drainase di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Aksi ini terungkap melalui operasi gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satpol PP, dan Polres Jakarta Timur.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI, Hugo Efraim, menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat kepada pemilik armada, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
“Semua limbah tinja harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi. Pembuangan sembarangan ini membahayakan kesehatan warga dan mencemari lingkungan perairan,” ujar Hugo.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025). Tim gabungan bergerak setelah menerima laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di jalur drainase utama. Setelah dilakukan penelusuran hingga Minggu (10/8), pada Senin pagi (11/8) satu truk bernomor polisi B 9043 TNA berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan sopir, terungkap keterlibatan dua armada lain: B 9422 TFA milik Alan dan B 9225 QA milik Dwi. Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa B 9043 TNA adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera, perusahaan yang ternyata sudah pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022.