Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Senen dan Kemayoran

Tiga remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Jakarta. ANTARA
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Patroli gabungan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan rencana tawuran yang diduga akan dilakukan oleh tujuh remaja di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Senen dan Kemayoran. Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk aksi kekerasan tersebut.

IHSG Diprediksi Bergerak Mendatar, Pasar Menanti Kesepakatan Dagang AS-China

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan toleransi. Patroli akan terus kami gencarkan, terutama di titik-titik rawan. Remaja yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di Jakarta, Minggu (10/8).

Di lokasi pertama, Jalan Kramat Sentiong, Senen, Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta mengamankan empat pemuda berinisial MER (16), AP (28), LI (17), dan YS (22). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, dua unit telepon genggam, dan satu dompet.

Presiden Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat kepada Sjafrie, Herindra, dan Tokoh TNI Lainnya

Sementara itu, di lokasi kedua, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, tiga remaja lain yang diduga hendak tawuran juga diamankan. Mereka adalah AR (17), S (23), dan RA (19), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Serdang, Kemayoran. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polsek Kemayoran untuk menjalani proses lebih lanjut, termasuk pendataan, tes urin, interogasi, pemanggilan orang tua, pembuatan surat pernyataan, serta pembinaan.

Meskipun senjata tajam tidak ditemukan langsung di tangan tiga pelaku di Kemayoran, polisi berhasil mengamankan satu bilah celurit yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Susatyo menambahkan bahwa ketujuh remaja tersebut diamankan pada Minggu dini hari saat patroli keamanan rutin yang dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Jakarta Pusat.

Bolehkah Warga Sipil Menegur Pengendara Lawan Arah? Ini Penjelasan Hukumnya