Bolehkah Warga Sipil Menegur Pengendara Lawan Arah? Ini Penjelasan Hukumnya
- VIVA
VIVA Tangerang – Melihat pengendara yang melawan arah di jalan raya sering kali memancing emosi. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, perilaku ini juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara lain maupun pejalan kaki.
Namun, muncul pertanyaan: bolehkah warga sipil menegur pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang melawan arah? Apakah hal ini diatur dalam hukum, atau hanya sebatas inisiatif pribadi demi ketertiban?
Warga Bukan Penegak Hukum, Tapi Bisa Ikut Mengawasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat memiliki peran dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Peran ini dapat diwujudkan dengan:
Memberikan imbauan kepada sesama pengguna jalan
-
Mengingatkan secara sopan
Melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang
Namun, kewenangan menindak dan memberi sanksi sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Warga tidak memiliki hak untuk melakukan penindakan hukum secara langsung karena hal itu memerlukan kewenangan resmi dan prosedur tertentu.