Bolehkah Warga Sipil Menegur Pengendara Lawan Arah? Ini Penjelasan Hukumnya

Ilustrasi Pemotor Lawan Arah
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Melihat pengendara yang melawan arah di jalan raya sering kali memancing emosi. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, perilaku ini juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara lain maupun pejalan kaki.

BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik karena Kandungan Tidak Sesuai

Namun, muncul pertanyaan: bolehkah warga sipil menegur pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang melawan arah? Apakah hal ini diatur dalam hukum, atau hanya sebatas inisiatif pribadi demi ketertiban?

Warga Bukan Penegak Hukum, Tapi Bisa Ikut Mengawasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat memiliki peran dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Mensos Pastikan Pengadaan Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat Transparan dan Bebas Korupsi

Peran ini dapat diwujudkan dengan:

Namun, kewenangan menindak dan memberi sanksi sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Warga tidak memiliki hak untuk melakukan penindakan hukum secara langsung karena hal itu memerlukan kewenangan resmi dan prosedur tertentu.

Halaman Selanjutnya
img_title