Bolehkah Warga Sipil Menegur Pengendara Lawan Arah? Ini Penjelasan Hukumnya
- VIVA
Peneguran Harus Dilakukan dengan Bijak
Menegur pelanggar lalu lintas boleh saja, asalkan dilakukan secara sopan dan aman. Gunakan bahasa yang santun, hindari nada tinggi, dan pilih waktu serta situasi yang tidak membahayakan diri sendiri atau pengguna jalan lain.
Jika situasi berpotensi menimbulkan pertengkaran atau kekerasan, sebaiknya tidak konfrontasi langsung. Keselamatan pribadi tetap menjadi prioritas utama.
Cara Aman: Dokumentasikan dan Laporkan
Alternatif yang lebih aman adalah mendokumentasikan pelanggaran melalui foto atau video, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian atau kanal pengaduan resmi seperti:
Layanan pengaduan lalu lintas kepolisian
- Baca Juga :Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jakarta 2025: Stabil di Kisaran 4,6% - 5,4% dengan Inflasi Terkendali
Aplikasi resmi milik pemerintah daerah atau kepolisian
Media sosial resmi kepolisian
Dengan cara ini, pelanggar bisa ditindak sesuai hukum tanpa membahayakan keselamatan penegur.