Bolehkah Warga Sipil Menegur Pengendara Lawan Arah? Ini Penjelasan Hukumnya
- VIVA
Sanksi Bagi Pengendara Lawan Arah
Melawan arah merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU Lalu Lintas, pelaku dapat dikenakan:
Pidana kurungan maksimal 2 bulan, atau
- Baca Juga :Mensos Pastikan Pengadaan Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat Transparan dan Bebas Korupsi
Denda hingga Rp500.000
Sanksi ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah potensi kecelakaan.
Warga sipil boleh menegur pengendara yang melawan arah, asalkan dilakukan secara sopan, aman, dan tidak memicu konflik. Namun, langkah yang lebih efektif dan aman adalah mengumpulkan bukti pelanggaran dan melaporkannya kepada pihak berwenang agar ditindak sesuai hukum.
Kata Kunci SEO: tegur pengendara lawan arah, hukum menegur pelanggar lalu lintas, UU Lalu Lintas 2009, sanksi melawan arah, keselamatan lalu lintas, peran warga sipil di jalan, laporan pelanggaran lalu lintas, denda melawan arah.