BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik karena Kandungan Tidak Sesuai
- ANTARA
Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan atau kadar bahan yang tidak sesuai dengan data notifikasi dan informasi pada kemasan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap industri kosmetik, termasuk memantau laporan dari masyarakat terkait produk yang beredar.
“Belakangan ini banyak beredar kosmetik dengan kandungan yang tidak sesuai label. BPOM melakukan intensifikasi pengawasan untuk memastikan produk yang beredar aman digunakan,” ujar Taruna dalam keterangan resmi, Sabtu.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk. Pelanggaran ini mayoritas berasal dari kosmetik yang diproduksi melalui kontrak produksi.
BPOM menegaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi dapat memicu risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada konsumen yang sensitif terhadap bahan tertentu, serta membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim di kemasan.
Produksi atau distribusi kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi merupakan pelanggaran Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin edar, serta memerintahkan produsen menarik dan memusnahkan produk bermasalah.
BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi, mengikuti Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch produk diproduksi sesuai formula yang telah disetujui.