Anggota DPRD Alex Prabu Soroti Lemahnya Penegakan Perda oleh Satpol PP Tangsel
- Yanto
Satpol PP dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
- Pemkot Tangerang Selatan
Kritik Alex bukan tanpa dasar. Ia menilai bahwa sikap kurang tegas dari Satpol PP telah menciptakan iklim permisif di masyarakat. Misalnya, banyak pedagang kaki lima (PKL) yang kembali mengokupasi trotoar, mengganggu pejalan kaki, hingga praktik membakar sampah secara terbuka yang merusak kualitas lingkungan hidup.
“Ketika penindakan lemah, masyarakat pun jadi tak jera. Ini bukan soal ingin menindas rakyat kecil, tapi soal penegakan aturan demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Permendagri Perkuat Kewenangan Satpol PP
Lebih lanjut, Alex menyoroti bahwa kewenangan Satpol PP sebenarnya telah diperkuat oleh regulasi dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26 Tahun 2020. Regulasi ini memberikan ruang lebih luas bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan hingga penindakan langsung di lapangan.
“Dengan adanya Permendagri ini, tak ada alasan lagi bagi Satpol PP untuk ragu dalam menjalankan tugas. Instrumennya sudah ada. Tinggal kemauan dan keberanian di lapangan,” tambah Alex.