Anggota DPRD Alex Prabu Soroti Lemahnya Penegakan Perda oleh Satpol PP Tangsel

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan, Alex Prabu
Sumber :
  • Yanto

VIVA Tangerang – Ketertiban umum dan kenyamanan warga merupakan dua hal yang sangat mendasar dalam kehidupan kota. Namun, bagaimana jika peraturan daerah yang seharusnya menjadi alat penjaga ketertiban, justru tidak ditegakkan secara maksimal oleh aparatur penegaknya?

Inilah yang menjadi sorotan tajam Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan, Alex Prabu, yang juga merupakan Ketua Fraksi PSI Tangsel. Dalam pernyataannya, ia mengkritik langsung kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai masih “setengah hati” dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Penegakan Perda Masih Lemah di Lapangan

Menurut Alex, Perda yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade ini seharusnya sudah menjadi alat hukum yang kuat dan efektif untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman. Namun faktanya, implementasi di lapangan sering tidak sesuai dengan semangat peraturan tersebut.

“Perda ini sebenarnya sudah sangat jelas mengatur banyak aspek, mulai dari larangan berjualan di trotoar, membakar sampah sembarangan, hingga penertiban tempat usaha tak berizin. Tapi kenyataannya, Satpol PP masih sering terlihat lemah dalam bertindak,” ujar Alex kepada VIVA Tangerang, Kamis 17 April 2025.

Dampak dari Kurangnya Ketegasan: Pelanggaran Jadi Kebiasaan

Satpol PP dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Photo :
  • Pemkot Tangerang Selatan

Kritik Alex bukan tanpa dasar. Ia menilai bahwa sikap kurang tegas dari Satpol PP telah menciptakan iklim permisif di masyarakat. Misalnya, banyak pedagang kaki lima (PKL) yang kembali mengokupasi trotoar, mengganggu pejalan kaki, hingga praktik membakar sampah secara terbuka yang merusak kualitas lingkungan hidup.

“Ketika penindakan lemah, masyarakat pun jadi tak jera. Ini bukan soal ingin menindas rakyat kecil, tapi soal penegakan aturan demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Permendagri Perkuat Kewenangan Satpol PP

Lebih lanjut, Alex menyoroti bahwa kewenangan Satpol PP sebenarnya telah diperkuat oleh regulasi dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26 Tahun 2020. Regulasi ini memberikan ruang lebih luas bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan hingga penindakan langsung di lapangan.

“Dengan adanya Permendagri ini, tak ada alasan lagi bagi Satpol PP untuk ragu dalam menjalankan tugas. Instrumennya sudah ada. Tinggal kemauan dan keberanian di lapangan,” tambah Alex.

Harapan untuk Ketertiban Kota yang Lebih Baik

Sebagai wakil rakyat, Alex menekankan bahwa menjaga ketertiban kota adalah bagian dari pelayanan publik. Ketika aturan ditegakkan secara adil dan konsisten, masyarakat pun akan merasakan keadilan serta keamanan yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita semua tentu ingin tinggal di kota yang tertib, aman, dan bersih. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga butuh sinergi semua pihak. Tapi awalnya harus dimulai dari penegakan aturan yang jelas dan tegas,” ungkapnya.

Satpol PP Diminta Tak Lagi Ragu dan Pasif

Alex menutup pernyataannya dengan sebuah seruan kepada Satpol PP Kota Tangsel untuk berani tampil sebagai ujung tombak penegakan perda, bukan sekadar aparat administratif.

“Saya harap, dengan perda yang sudah diperkuat Permendagri, Satpol PP bisa benar-benar hadir sebagai garda terdepan ketertiban kota. Jangan ragu. Lakukan penertiban sesuai aturan, demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Aturan Tak Akan Berarti Tanpa Ketegasan

Kritik yang disampaikan oleh Alex Prabu merupakan pengingat penting bagi pemerintah daerah bahwa peraturan tanpa implementasi yang konsisten hanyalah deretan pasal di atas kertas. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan janji semata.

Dengan regulasi yang sudah memadai, saatnya Satpol PP Tangerang Selatan menunjukkan keberanian dan konsistensinya dalam menjaga wajah kota agar tetap tertib, aman, dan nyaman untuk semua.