Pemkot Tangsel Tak Berikan Pendampingan Hukum kepada Kadis LH yang Terseret Kasus Korupsi Sampah Rp75,9 Miliar

Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) secara resmi tidak memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial WL, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo.

Tidak Boleh Gunakan Pengacara Negara

Dalam keterangan resminya, Bambang menjelaskan bahwa keputusan ini didasari hasil kajian dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Menurutnya, tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara negara.

“Menurut pertimbangan bagian hukum kami, untuk persoalan tipikor tidak bisa menggunakan pengacara negara. Jadi iya, saya hormati, tidak bisa,” tegas Bambang, Rabu kemarin 23 April 2025.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Tangsel untuk menjaga integritas dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat internal.

Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Photo :
  • Yanto

Proses Hukum Diserahkan kepada Kejati Banten

Bambang juga menambahkan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, dan menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Tanggapan saya sederhana. Karena ini adalah proses hukum, kami sangat menghormati dan sangat menghargai proses tersebut. Tentunya ini bagian dari rangkaian hukum yang sedang berjalan. Poinnya di situ,” ujarnya.

Meski disampaikan secara diplomatis, Bambang menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memerangi praktik korupsi di lingkungannya.

Permasalahan Sampah di Tangsel Kian Menumpuk

Di sisi lain, persoalan pengelolaan sampah di Tangsel menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul tumpukan sampah di Jalan Otista Raya, Pasar Cimanggis, Ciputat, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel, Alex Prabu, mengakui adanya permasalahan dalam sistem pengelolaan sampah, terutama terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

“Iya, terkait sampah memang kita akui lagi punya permasalahan dengan Cipeucang, jadi kemungkinan akan terhambat,” kata Alex seusai rapat LKPJ di Gedung DPRD Tangsel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo

Photo :
  • Yanto

Penanganan Lambat tapi Mulai Berprogres

Alex juga menuturkan bahwa situasi serupa pernah terjadi di wilayah Jombang, namun penanganannya sudah mulai menunjukkan progres meski berlangsung lambat. Ia menyebut bahwa proses pengangkutan sampah dari lokasi-lokasi bermasalah masih terus dilakukan.

“Untuk kasus yang di Cimanggis lalu Jombang mulai berangsur-angsur ditarik, tapi permasalahannya lagi dicek oleh Pemkot. Kan itu ada di Cimanggis. Orang yang melakukan retribusi dan diletakkan di situ itu ada, iya, tapi tidak semua,” jelasnya.

Tantangan Besar Pemkot Tangsel dalam Menata Sistem Persampahan

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang harus dihadapi Pemkot Tangsel dalam upaya menata sistem pengelolaan lingkungan hidup, khususnya sampah. Selain soal teknis, dugaan praktik korupsi di sektor ini menambah kompleksitas permasalahan yang harus dituntaskan.