5 Kesalahan Fatal Saat Jual Beli Motor yang Harus Kamu Hindari
Kamis, 17 Juli 2025 - 17:05 WIB
Sumber :
- Instagram/@official_vanesaaa
Transaksi tanpa surat perjanjian jual beli adalah kesalahan besar. Tanpa bukti hitam di atas putih, kamu bisa kesulitan jika terjadi masalah hukum di kemudian hari, seperti:
-
Baca Juga :Panduan Lengkap Membeli Motor Bekas: Cek Fisik, Mesin, dan Surat-Surat agar Tidak Tertipu
Sengketa kepemilikan
Tilang atau pajak yang masih atas nama penjual
-
Gugatan balik karena motor bermasalah
Solusi: Buat surat perjanjian bermaterai yang mencantumkan data lengkap pembeli, penjual, dan motor. Sertakan juga nominal transaksi dan pernyataan kondisi motor saat dijual.
4. Tidak Melakukan Balik Nama Setelah Pembelian
Baca Juga :
Cara Sukses Bisnis Basreng Rumahan untuk Pemula
Sering terjadi pembeli mengabaikan proses balik nama STNK dan BPKB karena merasa ribet atau ingin menghemat biaya. Padahal ini bisa menyebabkan:
Motor tetap tercatat atas nama pemilik lama
Kamu yang kena denda pajak atau tilang elektronik
Sulit menjual kembali motor di masa depan
Halaman Selanjutnya
Solusi: Segera urus balik nama di Samsat setelah transaksi. Ini adalah langkah legal penting agar kamu benar-benar diakui sebagai pemilik sah motor tersebut.