Harga Emas Antam Terus Menguat, Kini Naik Rp13.000 per Gram

Ilustrasi Emas Logam Mulia Antam.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta pada Rabu, harga emas terus mengalami lonjakan sejak 10 Januari dan kini naik sebesar Rp13.000 dari sebelumnya Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Senin 26 Oktober 2026 Stabil

Kenaikan harga tersebut juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback emas Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat meningkat ke level Rp2.513.000 per gram, sehingga memberikan peluang keuntungan bagi investor yang telah memiliki emas sejak harga berada di level lebih rendah.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang harus diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

img_title 10 Bisnis Potensial dengan Modal Rp5 Juta, Cocok untuk Pemula yang Ingin Cuan

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi penjual non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. PPh Pasal 22 tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Adapun harga emas batangan Antam berdasarkan laman Logam Mulia pada Rabu tercatat bervariasi sesuai dengan pecahannya. Harga emas 0,5 gram berada di level Rp1.382.500, sementara emas 1 gram dibanderol Rp2.665.000. Untuk ukuran 2 gram, harga emas tercatat Rp5.270.000, sedangkan emas 3 gram dijual seharga Rp7.880.000. Harga emas ukuran 5 gram berada di angka Rp13.100.000 dan emas 10 gram dipatok Rp26.145.000.

img_title Harga Emas Antam Naik Tipis pada 19 Oktober 2026, Simak Daftar Lengkapnya

Sementara itu, emas batangan ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp65.237.000, ukuran 50 gram senilai Rp130.395.000, dan ukuran 100 gram dibanderol Rp260.712.000. Untuk ukuran yang lebih besar, emas 250 gram dijual seharga Rp651.515.000, emas 500 gram mencapai Rp1.302.820.000, sedangkan emas ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.605.600.000.

Selain pajak pada saat penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title