Ini Bedanya Pekerja Outsourcing dan Karyawan Kontrak, Penting Wajib Tahu!
- Istimewa
Pelajari bedanya pekerja outsourcing dan karyawan kontrak, mulai dari hak pekerja, tanggung jawab, hingga perlindungan hukum. Penting wajib tahu!
VIVA Tangerang – Banyak orang masih bingung membedakan pekerja outsourcing dan karyawan kontrak. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam hal hak pekerja, tanggung jawab, dan perlindungan hukum.
Pekerja outsourcing adalah tenaga kerja yang disewa oleh perusahaan melalui perusahaan penyedia jasa lain. Pekerja ini melakukan tugas-tugas yang biasanya dilakukan oleh karyawan internal perusahaan.
Misalnya, perusahaan A menyewa tenaga kerja dari perusahaan B untuk bekerja di kantor perusahaan A. Namun, secara administratif, gaji, tunjangan, dan kontrak kerja pekerja tersebut tetap ditangani oleh perusahaan B.
Sementara itu, karyawan kontrak adalah pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan pengguna tenaga kerja. Mereka bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mencantumkan jangka waktu kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hubungan kerja ini bersifat langsung tanpa perantara perusahaan ketiga.
Perbedaan Mendasar antara Pekerja Outsourcing dan Karyawan Kontrak
1. Hubungan Kerja
Pekerja Outsourcing: Hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa (pihak ketiga). Karyawan Kontrak: Hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
2. Sistem Penggajian dan Tunjangan
Pekerja Outsourcing: Gaji dan tunjangan dibayarkan oleh perusahaan alih daya. Karyawan Kontrak: Gaji dan tunjangan dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat bekerja.
3. Jenis Pekerjaan
Pekerja Outsourcing: Umumnya untuk pekerjaan pendukung seperti kebersihan, keamanan, call center, dan administrasi. Karyawan Kontrak: Bisa mencakup pekerjaan teknis, proyek-proyek khusus, atau pekerjaan strategis jangka pendek.
4. Status Hukum dan Perlindungan Karyawan
Pekerja Outsourcing: Perlindungan hukum melekat pada perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan perusahaan tempat bekerja. Karyawan Kontrak: Perlindungan hukum langsung melekat pada perusahaan pemberi kerja.
5. Peluang Karier
Pekerja Outsourcing: Peluang karier cenderung lebih terbatas karena tidak ada jaminan langsung dari perusahaan tempat bekerja. Karyawan Kontrak: Peluang karier lebih besar, termasuk kemungkinan diangkat menjadi karyawan tetap setelah periode kontrak selesai.
Regulasi dan Perlindungan Hukum
Konsep outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 64 menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Namun, ada syarat-syarat ketat terkait perlindungan hak pekerja, termasuk ketentuan jika terjadi pergantian vendor.
Pasal 66 ayat 3 menegaskan, "Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada."
Memahami perbedaan antara pekerja outsourcing dan karyawan kontrak sangat penting bagi para pencari kerja dan perusahaan. Kedua jenis pekerjaan ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Pekerja outsourcing mungkin memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi, namun perlindungan hukum dan peluang karier mereka cenderung lebih terbatas. Di sisi lain, karyawan kontrak memiliki hak dan perlindungan yang lebih jelas, serta potensi yang lebih besar untuk berkembang dalam karier.
Dapatkan informasi terbaru seputar berita lokal daerah Tangerang hingga berita nasional yang meliputi lifestyle, sosial, ekonomi, pendidikan dan Berita lainnya setiap hari melalui social media tangerang VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@tangerangvivacoid | |
tangerang VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @tangerangvivacoid |
Whatsapp Channel | tangerang VIVA |
Google News | tangerang |