Harga Emas Antam Turun, Kini Dibanderol Rp2,723 Juta per Gram
- VIVA
VIVA Tangerang – Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis, 27 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp27.000 per gram.
Setelah sebelumnya berada di level Rp2.750.000 per gram, harga emas Antam kini dipatok sebesar Rp2.723.000 per gram. Penurunan tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat dan investor yang rutin memantau pergerakan harga emas sebagai salah satu instrumen investasi.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Pada Kamis pagi, harga buyback tercatat berada di angka Rp2.583.000 per gram.
Perubahan harga emas Antam ini berlaku berdasarkan pembaruan yang terpantau pada hari ini. Namun, masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas perlu memperhatikan bahwa harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan yang berlaku.
Untuk ukuran terkecil, emas Antam pecahan 0,5 gram pada hari ini dibanderol seharga Rp1.411.500. Sementara itu, emas dengan berat 1 gram dijual Rp2.723.000.
Harga emas Antam untuk pecahan 2 gram tercatat sebesar Rp5.386.000, sedangkan ukuran 3 gram dibanderol Rp8.054.000. Untuk pecahan 5 gram, harga yang berlaku pada Kamis ini mencapai Rp13.390.000.
Sementara itu, harga emas Antam ukuran 10 gram berada di level Rp26.725.000. Adapun untuk pecahan 25 gram, harga jualnya tercatat sebesar Rp66.687.000.
Bagi pembeli yang memilih ukuran lebih besar, emas Antam 50 gram dijual seharga Rp133.295.000. Kemudian, pecahan 100 gram dipasarkan dengan harga Rp266.512.000.
Untuk emas batangan berukuran 250 gram, harga yang berlaku mencapai Rp666.015.000. Sementara pecahan 500 gram dibanderol Rp1.331.820.000.
Adapun emas Antam ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, pada Kamis ini dipatok dengan harga mencapai Rp2.663.600.000.
Masyarakat yang melakukan transaksi emas juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Untuk transaksi pembelian emas Antam, dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang tercantum.
Sementara itu, transaksi buyback atau penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.