Ribuan Warga Israel Tandatangani Petisi Dukung Negara Palestina dan Hentikan Perang Gaza
- Arab News
VIVA Tangerang – Lebih dari 7.500 warga Israel menandatangani sebuah petisi mendukung pengakuan negara Palestina sekaligus menyerukan penghentian perang di Gaza. Informasi ini disampaikan oleh kelompok advokasi Israel pada Rabu (17/9/2025).
Petisi tersebut diinisiasi oleh Zazim, sebuah gerakan akar rumput Yahudi-Arab. Mereka menyebut tujuan utama dari inisiatif ini adalah menyampaikan pesan kuat dari rakyat Israel kepada komunitas internasional menjelang Sidang Umum PBB di New York pada 22 September mendatang.
Penyelenggara memperkirakan dukungan akan terus bertambah, bahkan melampaui 10.000 tanda tangan sebelum sidang berlangsung.
Dalam petisi itu ditegaskan, pengakuan terhadap negara Palestina bukanlah bentuk hukuman untuk Israel, melainkan langkah menuju masa depan damai, dengan dasar pengakuan timbal balik serta keamanan bagi kedua bangsa.
Peringatan dari Zazim dan Sikap Pemerintah Sayap Kanan Israel
Zazim memperingatkan bahwa tanpa adanya pengakuan negara Palestina, Israel berisiko terus mengikuti agenda kelompok sayap kanan, termasuk kebijakan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich. Ia dikenal vokal mendorong pencaplokan wilayah, kebijakan apartheid, serta kelanjutan perang.
Smotrich bersama beberapa pejabat dalam pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kerap menyerukan pencaplokan Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini, menurut para pengamat, justru akan menutup pintu bagi solusi dua negara yang selama ini menjadi harapan perdamaian.
Dampak Perang Gaza dan Tepi Barat
Sejak pecahnya konflik besar Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, korban terus berjatuhan. Data dari Kementerian Kesehatan Palestina mencatat sedikitnya 1.022 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 lainnya terluka di Tepi Barat akibat serangan pasukan Israel dan aksi pemukim ilegal.
Pejabat Palestina menilai kampanye militer Israel di Tepi Barat merupakan upaya sistematis untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka, sehingga peluang mewujudkan solusi dua negara semakin sulit tercapai.
Putusan Mahkamah Internasional
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal. ICJ juga menuntut evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang dianggap sebagai hambatan besar bagi perdamaian.
Dengan dukungan ribuan tanda tangan petisi dari warga Israel sendiri, muncul harapan baru bahwa suara masyarakat bisa memberi tekanan moral kepada pemerintah dan komunitas internasional untuk mempercepat langkah menuju perdamaian di kawasan.