5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Kanada di Universitas Yamanashi Gakuin Jepang
- VIVA
VIVA Tangerang – Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan Jepang. Dua mantan mahasiswi asal Kanada resmi menggugat Universitas Yamanashi Gakuin di Pengadilan Distrik Tokyo, menuntut ganti rugi hingga 30 juta yen (sekitar Rp4,6 miliar). Mereka menilai pihak kampus gagal menindaklanjuti laporan serius yang mereka ajukan.
Berikut lima fakta penting dari kasus ini seperti dilansir laman The Mainichi, Selasa 23 September 2025:
1. Dua mahasiswi Kanada jadi korban
Kedua penggugat merupakan mantan mahasiswi Universitas Yamanashi Gakuin, satu berkuliah pada 2015–2019 dan satu lagi pada 2023–2024. Keduanya mengaku mengalami pelecehan seksual oleh dosen serta mahasiswa laki-laki di kampus tersebut.
2. Tuntut ganti rugi Rp4,6 miliar
Dalam gugatan yang diajukan, para korban meminta kompensasi sebesar 30 juta yen (sekitar $203.000) dari pihak dosen (warga negara asing), mahasiswa Jepang pelaku pelecehan, serta pengelola universitas.
3. Laporan korban dianggap “cultural difference”
Saat melaporkan pelecehan yang dilakukan oleh dosen, pihak universitas menolak menindaklanjuti dengan alasan hal tersebut hanya merupakan perbedaan budaya. Pernyataan ini memicu kritik karena dianggap meremehkan isu serius.
4. Pernyataan korban di depan publik
Salah satu penggugat, Hillary Rosentreter (28), menyampaikan kekecewaannya lewat konferensi pers daring di Tokyo. Ia menegaskan tidak akan memaafkan universitas karena tidak melakukan upaya apapun untuk melindungi mahasiswinya.
5. Bukan kasus pertama
Universitas Yamanashi Gakuin sebelumnya juga digugat pada Mei lalu oleh seorang mahasiswi asal Amerika Serikat. Ia menuntut ganti rugi karena mengaku dilecehkan oleh mahasiswa asing laki-laki saat menempuh studi di kampus yang sama.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual di kampus Jepang dan menjadi sorotan internasional, terutama terkait bagaimana universitas menangani laporan dari mahasiswa asing.