5 Fakta Penting Terbongkarnya Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura
- VIVA
VIVA Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perdagangan manusia lintas negara dengan modus jual beli bayi yang hendak dikirim ke Singapura. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam 14 Juli 2025, polisi berhasil mengamankan 12 tersangka serta menyelamatkan enam bayi dari upaya pengiriman ilegal tersebut.
Pengungkapan Kasus Human Trafficking Bayi oleh Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, pengungkapan sindikat ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penculikan anak di wilayah Jawa Barat.
"Pada malam hari ini, Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Bandung.
Dari enam bayi yang berhasil diselamatkan, lima di antaranya berasal dari Pontianak dan dibawa ke Tangerang, sementara satu bayi lainnya berasal dari wilayah Jabodetabek.
Sindikat Terorganisir dengan Peran Beragam
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini. Beberapa berperan sebagai perekrut ibu hamil atau orang tua, ada yang bertugas sebagai perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengatur logistik dan pengiriman bayi ke luar negeri.