RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Disetujui DPR untuk Tahap Lanjutan, Ini Poin Pentingnya
- ANTARA
Tangerang – Komisi II DPR RI resmi menyetujui pembahasan lanjutan atas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang berasal dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna setelah melalui pembicaraan tingkat pertama bersama pemerintah dan DPD RI.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, revisi terhadap sepuluh undang-undang ini penting dilakukan karena dasar hukum yang selama ini digunakan masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi pemerintahan saat ini.
Penyesuaian Konstitusi dan Dinamika Pemekaran Wilayah
Rifqi menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari pembaruan RUU ini adalah menyelaraskan dasar hukum konstitusional dari masing-masing kabupaten/kota dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlaku sekarang. Selain itu, banyak dari daerah tersebut telah mengalami pemekaran wilayah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian administratif.
"Sebagian besar kabupaten/kota ini merupakan wilayah induk yang sudah mengalami pemekaran. Misalnya, Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara yang kini telah melahirkan lima entitas administratif baru," jelasnya.
Adapun lima wilayah hasil pemekaran tersebut mencakup Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, serta Kota Kotamobagu, selain wilayah induk itu sendiri.